Cabup Deiyai Tuding KPU Acuhkan Mekanisme Noken-Ada Penggeseran Suara

Calon Bupati dan Wakil Bupati Deiyai nomor urut 3, Yan Ukago-Stefanus Mote, menuntut hasil Pemilihan kepala daerah 2024. Mereka yakini ada pengabaian pemilihan mekanisme noken dan terjadi kecurangan suara.
Hal tersebut dikatakan oleh kuasa hukum Yan-Stefanus, Fatiatulo Lazira, pada sidang kasus 181/PHPU.BUP-XXIII/2025 di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Rabu (15/1/2025)

Fatiatulo menjelaskan faksinya temukan beberapa pelanggaran yang berpengaruh pada pencapaian suara Yan-Stefanus.
“Kami temukan pelanggaran-pelanggaran yang krusial memengaruhi pencapaian hasil suara pemohon, Yang Mulia,” kata Fatiatulo Lazira.

Ia menjelaskan satu diantara sangkaan pelanggaran yang diketemukan yaitu KPU Deiyai sebagai termohon meremehkan pemilihan mekanisme noken di wilayah itu. Ia menjelaskan jumlah daerah di Deiyai sekitar 67 daerah dengan 144 tempat pengambilan suara (TPS).

“Pelanggaran-pelanggaran itu diantaranya, Yang Mulia, kami berikan, Kabupaten Deiyai ini, Yang Mulia, melakukan pemilihan dengan mekanisme noken di semua area, ada 5 area. Dalam jumlah daerah sekitar 67 daerah,” katanya.

Ia menjelaskan mekanisme noken adalah kearifan lokal di Deiyai. Ia mengeklaim terjadi pengurangan suara Yan-Stefanus.

“Termohon meremehkan pemilihan calon bupati dan calon wakil bupati Kabupaten Deiyai tahun 2024 dengan mekanisme noken yang sebagai kearifan lokal yang sudah dianggap keberadaannya dalam mekanisme hukum Indonesia. Kami temukan bukti di atas lapangan lewat operator atau petugas termohon itu lakukan pengurangan suara pemohon,” katanya.
“Pelanggaran-pelanggaran itu diantaranya, Yang Mulia, kami berikan, Kabupaten Deiyai ini, Yang Mulia, melakukan pemilihan dengan mekanisme noken di semua area, ada 5 area. Dalam jumlah daerah sekitar 67 daerah,” katanya.

Ia menjelaskan mekanisme noken adalah kearifan lokal di Deiyai. Ia mengeklaim terjadi pengurangan suara Yan-Stefanus.

“Termohon meremehkan pemilihan calon bupati dan calon wakil bupati Kabupaten Deiyai tahun 2024 dengan mekanisme noken yang sebagai kearifan lokal yang sudah dianggap keberadaannya dalam mekanisme hukum Indonesia. Kami temukan bukti di atas lapangan lewat operator atau petugas termohon itu lakukan pengurangan suara pemohon,” katanya.

Warga di Deiyai Punyai Kebun Teh “Sari Harum”, Lambang Kemandirian Ekonomi

Di tengah-tengah bentangan hijau bukit-bukit Daerah Kokobaya, Kabupaten Deiyai, Propinsi Papua tengah, berdiri sebuah kebun teh yang sekarang menjadi lambang kemandirian ekonomi warga tradisi Papua tengah.

Kebun Teh “Sari Harum” yang diatur oleh Akulian Pakage bersama warga di tempat ini mendatangkan sebuah narasi kesuksesan yang berakar kuat pada budaya dan alam.

Berlainan dari kebun-kebun industri umumnya, kebun teh ini seutuhnya diatur oleh warga tradisi sendiri. Mereka bukan hanya menjadi karyawan, tapi juga pengelola dan pemilik sumber daya alam yang mereka warisi secara temurun.

“Ini bukanlah sekedar usaha tani. Ini ialah langkah kami menjaga hak atas tanah dan hidup kami jadi orang tradisi,” ungkapkan Akulian Pakage, figur lokal sekalian pendorong khusus kebun teh itu ke Seputarpapua.com lewat WhatsApp, Senin,(4/5/2025).

Menurut Pakage, kebun ini sudah buka kesempatan kerja untuk masyarakat Kokobaya, sekalian tingkatkan tingkat hidup warga.

Bukan hanya itu, katanya, pengendalian yang sudah dilakukan dengan tradisionil dan ramah pada lingkungan jadikan kebun teh ini untuk contoh pertanian berkesinambungan yang menjaga kesetimbangan alam.

“Ini bukanlah sekedar usaha tani. Ini ialah langkah kami menjaga hak atas tanah dan hidup kami jadi orang tradisi,” tutur Akulian Pakage.

Kebun teh itu sudah memberi lapangan pekerjaan untuk warga Kokobaya dan buka kesempatan ekonomi baru yang diatur dengan berdikari dan berkesinambungan. Dengan mekanisme pengendalian yang ramah pada lingkungan, warga menjaga serasi dengan alam sekitaran sekalian mengoptimalkan kekuatan tanah tradisi.

“Mode ekonomi lokal semacam ini menjadi ide untuk komune tradisi yang lain di Papua dan Indonesia,” katanya pakage, selanjutnya.

Warga tradisi bukan hanya sebagai yang menerima program pembangunan, tapi sebagai artis khusus yang membuat, mengurus, dan menjaga kebersinambungan sumber daya mereka sendiri.

“Kami berharap mode semacam ini dapat diperkembangkan di daerah lain. Ini bukti jika warga tradisi sanggup,” kata Akulian Pakage, pemilik pengendalian kebun teh di Deiyai.

Selainnya menjadi sumber pendapatan masyarakat, kebun ini menjaga kelestarian lingkungan. Tidak ada pembukaan rimba secara masif, semua dilaksanakan langkah tradisionil dan ramah alam.

Cerita ini menjadi ide untuk kampung-kampung tetangga di Deiyai atau daerah Papua tengah yang lain. Warga tradisi dapat dan sanggup membuat ekonominya sendiri dengan mereka tanpa kehilangan jati diri dan kebersama-samaan.