DPRD Deiyai Memutuskan Raperda Pemilihan Kepala Daerah Menjadi Ketentuan Wilayah

Deiyai – Dewan Perwakilan Masyarakat Wilayah (DPRD) Kabupaten Deiyai melakukan Rapat pleno dalam rencana ulasan Raperda Pemilihan Kepala Dusun ( Pilkades ) pada Jumat (22/11/2024).

Pada sidang itu ikut didatangi Ketua dan anggota Dewan Perwakilan Masyarakat Wilayah (DPRD) Deiyai, Penjabat Bupati , Kapolres, Dandim 1703 Deiyai, Pj Sekda dan pimpinan Organisasi Piranti Wilayah ( OPD ) dan tamu undangan yang lain.
Sidang dipegang dan dibuka ketua eksekutor harian DPRD deiyai Markus Mote dan didatangi beberapa anggota dewan. Materi perancangan pemilihan kades/kepala daerah disampiakan oleh penjabat Bupati Deiyai Elimelek Edowai, S.Sos, jika pemilihan Kapala daerah wajib berdasar peraturan dan peraturannnya harus diputuskan ketentuan wilayah.

” Penerapan pasal 31 ayat 2 UU No enam tahun 2014 mengenai dusun seperti sudah diganti UU No tiga tahun 2024 tentag dusun Di mana penerapan pemilihan kades secara serempak diputuskan ketentuan wilayah dengan digantinya Undang – undang itu karena itu ketentuan wilayah mengenai pemilihan, pengangkatan dan penghentian kepala daerah wajib disamakan ketentuan perundang – undangan yang baru dan ketentuan wilayah ini mempunyai tujuan sebagai dasar untuk kabupaten dan daerah untuk lakukan pemilihan kepala daerah secara serempak di tahun 2025″ kata Penajabat Bupati.

Bupati sampaikan supaya pada proses pemilihan kepala daerah nanti memberi keringanan untuk warga.

” Kita semua paham jika sumber daya manusia aparat pemerintahan Tingkat daerah dan warga daerah masih mengenaskan hingga perlu untuk membikin sesuatu ketentuan yang gampang dimengerti untuk warga yang terdapat di daerah hingga tidak ada gesekan di kelompok Warga” lanjut Bupati.

Disamping itu Ketua Komisi A Hendrikus Onesimus Madai, ST sampaikan jika Pemilihan kepala daerah harus jalan aman dan lancar.

“supaya Pemilihan kepala daerah jalan secara aman dan lancar dan teratur karena itu ongkos Operasional untuk lembaga berkaitan pada proses pematauan di lapangan harus jadi perhatian oleh ekseskutif” kata Madai

Sesudah dikatakan sejumlah saran dan catatan alat – alat kelengkapan dewan dari fraksi atau komisi karena itu DPRD Deiyai menyepakati dan memutuskan sebagai ketentuan wilayah tentag pemilihan kades atau kepala daerah di tahun 2025 kedepan.

Rapat Pantauan dan Penilaian Pembasmian Korupsi Tahun 2024 Kabupaten Deiyai

Deiyai – Dalam rencana pantauan dan penilaian pemenuhan evidence untuk Monitrong Center for Prevention ( MCP ) Kabupaten Deiyai Tahun 2024. Karena itu beberapa pimpinan Organisasi Piranti Wilayah (OPD) pada 8 Tempat MCP pemkab Deiyai melakukan rapat bersama Satuan tugas V.2 Direktorat Koordinir dan Supervisi Daerah V KPK-RI lewat zoom rapat di Aula Tubuh Kepegawaian dan Sumber Daya manusia ( BKPSDM ) di hari Rabu ( 20/11/2024 ) di Waghete Deiyai.

Aktivitas yang diawali sekitaran pagi jam 9.30 WIT itu didatangi oleh Penjabat Bupati Deiyai Elimelek Edowai, S.Sos, Sekda Deiyai, Inpektur Deiyai, beberapa pimpinan 8 OPD pengampuh Monitrong Center for Prevention (MCP ). Pada pembukaan rapat Penjabat Bupati Deiyai mengucapkan terima kasih pada pihak Komisi Pembasmian Korupsi ( KPK ) yang sejauh ini membimbing dan menggerakkan dalam pemenuhan evidence pada masing – masing OPD hingga Kabupaten Deiyai pun tidak ketinggal dengan kabupaten lain, diharap supaya selalu bekerja sama kerjasama dalam pemenuhan data – data pada 8 OPD pengampuh MCP, hingga semua bisa tercukupi.

Usai Rapat pantauan dan Penilaian lewat zoom rapat, Inspektur Kabupaten Deiyai Irawantho, ST, M.Sang menginginkan ke OPD pengampuh MCP supaya sampaikan data – data yang belum sempat diinputkan supaya selekasnya dikerjakan paling lamban 31 desember 2024.