Polisi memutuskan 3 terdakwa kasus pembakaran 50 gerai di Pasar Waghete, Kabupaten Deiyai, Papua tengah. Polisi terus mempelajari kasus pembakaran ini.
“Hasil penyidikan ada tiga (terdakwa) yang kita teruskan ke Kejaksaan atau ke pengadilan,” ungkapkan Kapolres Deiyai Kompol Made Suartika seperti dikutip detikSulsel, Kamis (15/12/2022).
Polisi awalnya amankan 11 orang berkaitan pembakaran 50 gerai ini. Made menjelaskan delapan orang yang lain tidak bisa dibuktikan terturut pembakaran.
“Bekasnya kita teruskan proses hukumnya,” kata Kompol Made.
Made menjelaskan faksinya sekarang ini memberi pemahaman ke keluarga beberapa terdakwa. Polisi mengikutsertakan figur tradisi dalam pengusutan kasus ini.
“Tempo hari kita pertemukan faksi keluarga. Karena sulit sekali di sini sampaikan ke warga. Belum memahami proses hukum bagaimana,” ucapnya.