KPU Diperhitungkan Acuhkan Hasil Noken, Hasil Pilbup Deiyai Digugat

Sesudah menarik Kasus Nomor 197/PHPU.BUP-XXIII/2025, Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Deiyai Nomor Urut 3 Yan Ukago dan Stefanus Mote rupanya meneruskan permintaan Konflik Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Deiyai (PHPU Bupati Deiyai) untuk Kasus Nomor 181/PHPU.BUP-XXIII/2025. Dalam permintaan ini, Pemohon mendalilkan ada pengabaian hasil pemilihan lewat mekanisme noken oleh KPU Kabupaten Deiyai sebagai Termohon.

Sidang Pemeriksaan Pendahuluan PHPU Bupati Deiyai ini diadakan pada Rabu (15/1/2025) pagi. Panel 3 yang dipegang oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat dengan ditemani Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mengecek kasus ini.

Pemohon lewat kuasa hukumnya Fatiatulo Lazira mengatakan berkeberatan berdasar hasil perhitungan suara yang diputuskan dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Deiyai Nomor 39 Tahun 2024 mengenai Penentuan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Deiyai Tahun 2024 yang dipublikasikan pada 5 Desember 2024 jam 18.45 WIT. Mereka mendalilkan jika terjadi beragam pelanggaran dan manipulasi yang krusial hingga punya pengaruh pada pencapaian suara.

Pada sidang itu, Fatiatulo menjelaskan Kabupaten Deiyai melakukan pemilihan dengan mekanisme noken di semua area. “Ada lima area jumlah daerah sekitar 67 daerah, 164 TPS,” terangnya.

Pemohon mendalilkan pelanggaran-pelanggaran yang krusial memengaruhi pencapaian suara Pemohon itu karena KPU Kabupaten Deiyai (Termohon) meremehkan hasil Pemilihan Calon Bupati dan Wakil Bupati Deiyai Tahun 2024 dengan mekanisme noken yang sebagai kearifan lokal dianggap keberadaannya dalam mekanisme hukum Indonesia. “Kami temukan bukti di atas lapangan lewat operator atau petugas Termohon lakukan pengurangan suara Pemohon,” terangnya.

Selanjutnya, Pemohon mendalilkan terjadi ketidaksamaan perhitungan suara di antara Pemohon secara Termohon, karena pelanggaran-pelanggaran dan kecurangan-kecurangan yang sudah dilakukan oleh Termohon dan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Deiyai Tahun 2024 Nomor Urut 4 Melkianus Mote dan Ayub Pigome.

“Termohon lakukan perubahan suara Calon Bupati dan Wakil Bupati Deiyai 2024 nomor urut 5 Kornelis Pakage dan Bendiktus Pekei. Ini kami telah sampaikan bukti tambahan, Yang Mulia, rupanya tidak cuma nomor urut 5 saja terjadi perubahan suara tapi juga nomor urut 3 dalam masalah ini Pemohon ke nomor urut 4 Melkianus Mote dan Ayub Pigome sebagai dapatkan suara paling banyak,” ungkapkan Fatiatulo dalam persidangan.

Pemohon mengutarakan saksi pasangan calon Melkianus Mote dan Ayub Pigome pun tidak tanda-tangani informasi acara sertifikat perhitungan hasil pencapaian suara pada tingkat Kabupaten. “Pemohon bertandang ke Bawaslu kantornya tertutup terus dan Panwas pun tidak memberikan laporan peristiwa itu. Kami memperoleh informasi dari beberapa saksi rupanya banyak TPS yang tidak bisa distribusi logistik,” jelas Fatiatulo.

Selanjutnya, Fatiatulo menjelaskan Pemohon mendapatkan support dari warga yang dituang berbentuk surat pengakuan support yang diberi tanda tangan kepala daerah. “Ada surat pengakuan dan telah kami menjadikan bukti. Dari 5 area ada empat area atau kecamatan telah memberikan surat itu,” ucapnya.

Dia juga menyebutkan, Pemohon semestinya mendapat suara sekitar 33.098 suara yang diakumulasi dari semua area yang terdapat. “Contoh di Area Kapiraya berdasar surat support Pemohon mendapat suara sekitar 5.100 suara. Tapi oleh Termohon diputuskan menjadi 0 suara. Selanjutnya di area Tigi Barat ada 22 daerah, enam daerah sudah membuat surat pengakuan,” jelasnya.

Karena itu, dalam petitumnya, Pemohon meminta supaya MK merestui Permintaan Pemohon untuk semuanya dan menggagalkan Keputusan Komisi Pemililhan Umum Kabupaten Deiyai Nomor 39 Tahun 2024 Mengenai Penentuan Hasil Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Deiyai Tahun 2024, tanggal 5 Desember 2024, yang dipublikasikan di hari Kamis tanggal 5 Desember 2024 jam 18.45 WIT. Pemohon minta Mahkamah memutuskan hasil pencapaian suara Pemilihan Bupati Kabupaten Deiyai yang betul pasangan calon Ateng Edowal dan Demianus Agapa sejumlah 9.444 suara, Petrus Badokapa dan Yohanes Adil sekitar 1.071 suara, Yan Ukago dan Stefanus Mote sejumlah 33.098 suara dan Melkianus Mote dan Ayub Pigome sejumlah 23.092 suara hingga keseluruhan suara resmi 78.959 suara. (*)

Diperhitungkan Gelapkan Uang Beberapa ratus Juta, Bendahara PT. Putra Dewa Paniai Disampaikan ke Polres Deiyai

Deiyai Papua tengah – Manajer PT. Putra Dewa Paniai, Herianto Galaran memberikan laporan Rani, wanita kelahiran Mandalle kota Toraja Sulawesi Selatan yang diperhitungkan menggelapkan uang punya PT. Putra Dewa Paniai ke faksi kepolisian.

Rani, sebagai Bendahara PT. Putra Dewa Paniai disampaikan ke Polres Deiyai Kabupaten Deiyai Propinsi Papua tengah pada Sabtu (24/05/25) dengan dakwaan sudah lakukan penggelapan dana punya perusahaan tempat ia bekerja sejumlah 354 juta.

Faksi perusahaan dalam laporannya memberikan laporan sangkaan ada tindak pidana yang ditata dalam Undang-Undang Nomor satu tahun 1946 KUHP seperti diartikan dalam Pasal 374 dan atau dan Pasal 3 jo Pasal 4 Undang-Undang No delapan tahun 2010 mengenai Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Kami minta supaya kasus ini dilacak habis termasuk kemana sajakah saluran dana yang digelapkan oleh terlapor,” kata Herianto Galaran sebagai Projek Manajer PT. Putra Dewa Paniai

Dibebernya, kasus ini berawal saat faksi perusahaan lakukan audit intern pada 13 mei 2025, pada keuangan yang diatur terlapor sebagai bendahara.

Hasilnya, diketemukan ada pemakaian dana perusahaan yang tidak sesuai dengan peruntukan serta ada banyak aktivitas perusahaan dibikin laporan fiktif dan laporan pembukuan dua.

Atas peristiwa itu, perusahaan alami rugi beberapa ratus juta dan pada akhirnya membuat laporan ke mapolres Deiyai.

Berdasar bukti dan info dari Herianto, Bendahara perusahaan yang namanya Rani itu menggelapkan uang perusahaan sejumlah 545.000.000 dan telah dibalikkan sejumlah 191.000.000.

Di hari Senin tanggal 19 Mei 2025, faksi PT. Putra Dewa Paniai Bersama Rani yang telah mengaku perlakuannya Bersama bertandang ke Polres Deiyai untuk membikin surat pengakuan akan kembalikan tersisa uangnya sejumlah 354 juta di hari Jumat 23 Mei 2025, tetapi rupanya Rani justru kabur tinggalkan Deiyai.