Cabup Deiyai Tuding KPU Acuhkan Mekanisme Noken-Ada Penggeseran Suara
Calon Bupati dan Wakil Bupati Deiyai nomor urut 3, Yan Ukago-Stefanus Mote, menuntut hasil Pemilihan kepala daerah 2024. Mereka yakini ada pengabaian pemilihan mekanisme noken dan terjadi kecurangan suara.
Hal tersebut dikatakan oleh kuasa hukum Yan-Stefanus, Fatiatulo Lazira, pada sidang kasus 181/PHPU.BUP-XXIII/2025 di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Rabu (15/1/2025).
Fatiatulo menjelaskan faksinya temukan beberapa pelanggaran yang berpengaruh pada pencapaian suara Yan-Stefanus.
“Kami temukan pelanggaran-pelanggaran yang krusial memengaruhi pencapaian hasil suara pemohon, Yang Mulia,” kata Fatiatulo Lazira.
Ia menjelaskan satu diantara sangkaan pelanggaran yang diketemukan yaitu KPU Deiyai sebagai termohon meremehkan pemilihan mekanisme noken di wilayah itu. Ia menjelaskan jumlah daerah di Deiyai sekitar 67 daerah dengan 144 tempat pengambilan suara (TPS).
“Pelanggaran-pelanggaran itu diantaranya, Yang Mulia, kami berikan, Kabupaten Deiyai ini, Yang Mulia, melakukan pemilihan dengan mekanisme noken di semua area, ada 5 area. Dalam jumlah daerah sekitar 67 daerah,” katanya.
Ia menjelaskan mekanisme noken adalah kearifan lokal di Deiyai. Ia mengeklaim terjadi pengurangan suara Yan-Stefanus.
“Termohon meremehkan pemilihan calon bupati dan calon wakil bupati Kabupaten Deiyai tahun 2024 dengan mekanisme noken yang sebagai kearifan lokal yang sudah dianggap keberadaannya dalam mekanisme hukum Indonesia. Kami temukan bukti di atas lapangan lewat operator atau petugas termohon itu lakukan pengurangan suara pemohon,” katanya.
“Pelanggaran-pelanggaran itu diantaranya, Yang Mulia, kami berikan, Kabupaten Deiyai ini, Yang Mulia, melakukan pemilihan dengan mekanisme noken di semua area, ada 5 area. Dalam jumlah daerah sekitar 67 daerah,” katanya.
Ia menjelaskan mekanisme noken adalah kearifan lokal di Deiyai. Ia mengeklaim terjadi pengurangan suara Yan-Stefanus.
“Termohon meremehkan pemilihan calon bupati dan calon wakil bupati Kabupaten Deiyai tahun 2024 dengan mekanisme noken yang sebagai kearifan lokal yang sudah dianggap keberadaannya dalam mekanisme hukum Indonesia. Kami temukan bukti di atas lapangan lewat operator atau petugas termohon itu lakukan pengurangan suara pemohon,” katanya.