KPU Sangkal Claim Ketidaksamaan Hasil dalam Pilbup Deiyai

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Deiyai sebagai Termohon menentang claim berkaitan ketidaksamaan hasil dalam perhitungan suara dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Deiyai Tahun 2024. Awalnya Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Deiyai Nomor Urut 3 Yan Ukago dan Stefanus Mote yang disebut Pemohon Kasus Nomor 181/PHPU.BUP-XXIII/2025 mendalilkan ada pengabaian dan ketidaksamaan hasil pemilihan lewat mekanisme noken oleh Termohon.

Eugen Ehrlich Arie sebagai kuasa hukum Termohon sampaikan hal itu pada sidang kelanjutan Kasus Konflik Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Deiyai Tahun 2024 (PHPU Bupati Deiyai 2024) yang diadakan pada Kamis (30/1/2025) di Ruangan Sidang Panel 3. Pada sidang Panel 3 yang dipegang oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat, Termohon menentang dakwaan pasangan calon Yan Ukago dan Stefanus Mote (Pemohon) yang mengatakan ada ketidaksamaan dalam mekanisme pemilihan dan perhitungan suara. Pemohon awalnya mengeklaim jika proses perhitungan suara tidak sesuai Mekanisme Pemilihan Noken/Ikat yang sudah diputuskan, dan ada sangkaan pelanggaran berbentuk pengurangan suara dan perubahan suara calon dalam beberapa area.

“Dakwaan berkenaan ketidakberlakuannya mekanisme noken/ikat di Kabupaten Deiyai tidak betul. Termohon mengatakan jika pemilihan di Kabupaten Deiyai tahun 2024 sudah dilakukan sesuai mekanisme noken/ikat yang ditata dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 1774 Tahun 2024,” tutur Eugen.

Selanjutnya, Termohon memperjelas jika semua hasil perhitungan suara yang sudah dilakukan oleh Panitia Pemilihan Area (PPD) di beberapa area telah sesuai ketetapan yang berjalan, dan tidak diketemukan bukti pelanggaran yang bisa memengaruhi hasil pencapaian suara. Disamping itu, tidak ada laporan atau penemuan dari Bawaslu Kabupaten Deiyai berkaitan sangkaan pelanggaran atau manipulasi yang disodorkan oleh Pemohon. “Bukti T-10 Yang Mulia,” paparnya.

Faksi Termohon menerangkan jika surat persetujuan dari warga di sejumlah area yang jadi dasar oleh Pemohon tidak penuhi syarat administratif yang diputuskan dalam dasar tehnis KPU. Sebagai bukti, Termohon memperlihatkan document yang sudah diberikan ke KPU Kabupaten Deiyai sebagai hasil perhitungan yang resmi, yang sesuai proses perhitungan suara yang sudah diputuskan.

Walaupun Pemohon mengeklaim ada lenyapnya suara di beberapa area, termasuk Area Tigi Timur, Area Kapiraya, dan Area Bouwobado, Termohon menentang hal itu dengan memperlihatkan document sah yang mencatat pencapaian suara yang resmi. Termohon memperjelas jika tidak ada berkeberatan atau laporan dari faksi berkaitan yang mengatakan ada pelanggaran yang krusial pada hasil pemilihan itu.

Di kesempatan yang masih sama, Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Deiyai Nomor Urut 5 Kornelis Pakage dan Bendiktus Pekei sebagai Faksi Berkaitan dalam perselisihan hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Deiyai 2024 yang diwakilkan kuasanya William Sinaga mengutarakan berkeberatannya atas beragam alasan yang disodorkan oleh Pemohon. Dalam penjelasannya, Faksi Berkaitan memperjelas claim Pemohon berkenaan ada manipulasi pada proses pemilihan, Faksi Berkaitan menentang keras dakwaan itu. Faksi Berkaitan menerangkan jika tidak terdapat bukti yang memperkuat ada pelanggaran atau manipulasi yang sudah dilakukan sepanjang pemilu.

Disamping itu, Faksi Berkaitan menyikapi dakwaan Pemohon berkaitan dengan limitasi akses ke sejumlah daerah di Area Tigi Barat. Faksi Berkaitan memperjelas jika tidak ada larangan pada Pemohon untuk masuk kampung-kampung itu, dan dakwaan ada teror dengan senjata tajam pun tidak bisa dibuktikan. Faksi Berkaitan mengingati jika memang terjadi pelanggaran, hal itu semestinya disampaikan ke Bawaslu Kabupaten Deiyai.

“Pemohon sebelumnya tidak pernah memberikan laporan dakwaan manipulasi itu ke Tubuh Pengawas Pemilu (BAWASLU) Kabupaten Deiyai. Tetapi sebelumnya tidak pernah menyampaikannya,”tegasnya,

Dalam soal dakwaan Pemohon berkenaan support dari 6 daerah di Area Tigi Barat, Faksi Berkaitan menentang claim itu. Mereka memperlihatkan perbedaan di antara jumlah suara yang di-claim oleh Pemohon dan hasil perhitungan yang terdaftar. Faksi Berkaitan minta supaya MK menampik alasan Pemohon yang tidak mempunyai bukti yang terang dan resmi.

“Untuk permintaan Pemohon berkaitan surat support di Kapiraya, kami telah ajukan bukti PT-17 dan PT-18 berbentuk video. Pada dasarnya video menerangkan kepala suku Kapiraya membacakan surat support kepala-kepala daerah dan memberi suara sejumlah 5.149 suara ke paslon nomor 2 . Maka tidak betul suara itu diberian ke paslon nomor 3,” tegas William.

Dengan begitu, Faksi Berkaitan meminta supaya MK menampik semua alasan yang disodorkan oleh Pemohon dan memperjelas keaslian hasil perhitungan suara yang sudah diputuskan oleh KPU Kabupaten Deiyai.

Dan Bawaslu dalam info yang dikatakan oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Deiyai, Desepina Tatogo menjelaskan di Area Kapiraya ada berkeberatan saat paripurna karena pada persetujuan pertama diberi untuk paslon nomor 2 yakni sejumlah 5.189 suara dengan tingkat area.
“Persetujuan ke-2 berbeda kembali di area Kapiraya 40 suara keluar dibagi ke pasangan nomor urut 1. Persetujuan ke-3 berbeda kembali yakni warga berpadu lagi dan kembali nmenyampaikan ke PPD menampung suara balik lagi ke paslon nomor urut 2 Petrus Badokapa dan Yohanes Adii,” bebernya.

Disamping itu, pada Area Bouwobado, warga telah membagi ke 5 lima pasangan calon tidak ada surat persetujuan warga atau pengakuan dari kepala suku hingga proses pengambilan dan perhitungan jalan secara lancar.

Awalnya, Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Deiyai Nomor Urut 3 Yan Ukago dan Stefanus Mote adalah Pemohonn Nomor 181/PHPU.BUP-XXIII/2025. Dalam permintaan ini, Pemohon mendalilkan ada pengabaian hasil pemilihan lewat mekanisme noken oleh KPU Kabupaten Deiyai sebagai Termohon.

Pemohon mendalilkan pelanggaran-pelanggaran yang krusial memengaruhi pencapaian suara Pemohon itu karena KPU Kabupaten Deiyai (Termohon) meremehkan hasil Pemilihan Calon Bupati dan Wakil Bupati Deiyai Tahun 2024 dengan mekanisme noken yang sebagai kearifan lokal dianggap keberadaannya dalam mekanisme hukum Indonesia.

Karena itu, dalam petitumnya, Pemohon meminta supaya MK merestui Permintaan Pemohon untuk semuanya dan menggagalkan Keputusan Komisi Pemililhan Umum Kabupaten Deiyai Nomor 39 Tahun 2024 Mengenai Penentuan Hasil Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Deiyai Tahun 2024, tanggal 5 Desember 2024, yang dipublikasikan di hari Kamis tanggal 5 Desember 2024 jam 18.45 WIT. Pemohon minta Mahkamah memutuskan hasil pencapaian suara Pemilihan Bupati Kabupaten Deiyai yang betul pasangan calon Ateng Edowal dan Demianus Agapa sejumlah 9.444 suara, Petrus Badokapa dan Yohanes Adil sekitar 1.071 suara, Yan Ukago dan Stefanus Mote sejumlah 33.098 suara dan Melkianus Mote dan Ayub Pigome sejumlah 23.092 suara hingga keseluruhan suara resmi 78.959 suara. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *